POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA Indonesia

Main Article Content

Yuli Asmara Triputra
Wasitoh Meirani
Fransisca Ully Marshinta
Silvama Oktanisa
Dewi Indasari

Abstract

Abstrak


Perwujudan negara hukum Indonesia, disetujui pemenuhan hak-hak dasar negara atau hak asasi manusia (HAM). Bagaimana implementasi pemenuhan HAM diterapkan pada politik hukum HAM yang dijalankan. Politik hukum HAM Adalah kebijakan hukum HAM (hak asasi manusia kebijakan hukum) TENTANG penghormatan (untuk menghormati), Pemenuhan (untuk memenuhi) Dan Perlindungan HAM (untuk melindungi). Kebijakan ini dapat dibuat dalam bentuk pembuatan, perubahan, pemuatan pasal-pasal tertentu, atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Perdebatan tentang perlu tidaknya HAM Dipasang khusus dalam konstitusi yang telah dimulai sejak berdirinya negara Indonesia saat ini, maka dapatlah dilihat pembabakan Politik hukum HAM di Indonesia yang dimulai dari pembahasan dalam sidang BPUPKI, masa orde lama, orde baru, hingga pasca orde baru yang saat ini lazim dikenal dengan masa reformasi. Perjuangan panjang untuk memberikan Jaminan HAM bagi warga negara akhirnya membuahkan hasil dengan dinormakan nilai-nilai HAM ke dalam konstitusi ke dalam bab khusus tentang HAM yaitu Bab XA setelah melalui proses amandemen konstitusi Republik Indonesia.


Kata Kunci: Politik Hukum, Hak Asasi Manusia.


 


Abstrak


Terwujudnya supremasi hukum Indonesia, dijamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara atau HAM (HAM). Bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak asasi manusia tergantung pada bagaimana politik hukum hak asasi manusia dijalankan. Politik hukum hak asasi manusia adalah kebijakan hukum hak asasi manusia tentang penghormatan, untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia. Kebijakan ini bisa dalam bentuk membuat, mengubah, memuat artikel tertentu, atau mencabut peraturan. Perdebatan tentang apakah hak asasi manusia harus diatur secara terpisah dalam konstitusi telah dimulai sejak berdirinya negara Indonesia sampai sekarang, dapat dilihat perpecahan politik hukum hak asasi manusia di Indonesia, yang dimulai dari perdebatan dalam sesi BPUPKI, orde lama, orde baru, hingga masa orde baru yang saat ini lazim dikenal sebagai masa reformasi. Perjuangan panjang untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara akhirnya terbayar dengan menormalkan nilai-nilai hak manusia ke dalam konstitusi menjadi bab khusus tentang hak asasi manusia, yaitu Bab XA setelah melalui proses amandemen konstitusi Republik Indonesia. .


 

Article Details

How to Cite
Asmara Triputra, Y., Meirani, W., Ully Marshinta, F., Oktanisa, S., & Indasari, D. (2020). POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA: Indonesia. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 26(1), 17-29. https://doi.org/10.46839/disiplin.v26i1.5
Section
Articles
Share |