ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN SERTA KELEBIHAN DAN KELEMAHANNYA

Main Article Content

Andi Candra
Warmiyana Zairi Absi

Abstract

Pengadilan tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah di jatuhkan putusan arbirtasenya kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pengambilan keputusan arbitrase dengan itikad baik, dan apabila putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum. Kelebihannya, kerahasiaan sengketa para pihak terjamin,  dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administrasf dan kelemahannya, putusan arbitrase sangat tergantung kepada kemanpuan teknis arbiter untuk memberikan putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena walaupun arbiter adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para pihak.


Kata Kunci :  Arbitrase penyelesaian di luar pengadilan, kerahasiaan sengketa para pihak terjamin.


 


 ABSTRACT


The court is not authorized to re-examine a case where the award of arbitration has been passed unless there is an unlawful act related to making an arbitration decision in good faith, and if the arbitral award violates public order. The advantage is that the confidentiality of disputes between the parties is guaranteed, delays can be avoided due to procedural and administrative matters and weaknesses, the arbitration award is very dependent on the technical ability of the arbitrator to provide satisfactory decisions to both parties. Because even though the arbitrator is an expert, it may not necessarily satisfy the parties.


Keywords : Out-of-court settlement arbitration, the confidentiality of the disputes  of the parties is guaranteed.

Article Details

How to Cite
Candra, A., & Warmiyana Zairi Absi. (2021). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN SERTA KELEBIHAN DAN KELEMAHANNYA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(3), 164-169. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i3.50
Section
Articles
Share |

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'