ANALISIS YURIDIS BENTUK DAN BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Main Article Content

Yuli Asmara Triputra

Abstract

Abstrak


Adapun yang perlu di garis bawahi dari materi perundang-undangan mengenai kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian adalah  penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di muka umum, menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, penyebaran tindakan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, pemerasan atau pengancaman lalu penistaan agama, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi menghasut, hoax, yang mengakibatkan diskriminasi serta kekerasan ataupun penghilangan nyawa pada kelompok sosial dan memprovokasi sesorang atau kelompok masyaraakat dalam aspek suku, agama, ras, aliran keagaamaaan, warna kulit, gender, antar golongan, difabel serta orientasi sexual menyimpang baik di muka umum ataupun di media sosial internet. Adapun dalam sistem hukum di Indonesia pemerintah membuat batasan-batasan pada kebebasan berekspresi. Dikarenakan begitu banyaknya ekspresi yang didasari dengan kebencian yang mengakibatkan terciptanya konflik antar individu dan golongan.yang terkait suku, agama, ras dan adat (SARA). Pembatasan kebebasan berekspresi tersebut diatur dalam :Undang-undang KUHP Pasal 207 dan 208, Undang-undang No 19 Tahun 2016 Pasal 27 dan pasal 28, dan Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015, yang mana pelanggar dari Undang-Undang tersebut dapat dikatakan pelanggaran terhadap Undang-Undang sehingga bisa di kenakan tindak pidana baik berupa kurungan ataupun denda.


Kata Kunci : Kebebasan Berekspresi, Ujaran Kebencian, Sistem Hukum Indonesia


 


Abstract


As for what needs to be underlined from the material of legislation regarding freedom of expression and hate speech is insulting the authorities or public bodies in public, broadcasting, showing or pasting writings or paintings that contain insults to the authorities or public bodies, spreading immoral acts, gambling. , defamation, humiliation, extortion or threats and then blasphemy, unpleasant acts, inciting provocations, hoaxes, which result in discrimination and violence or loss of life in social groups and provoke a person or community group in terms of ethnicity, religion, race, religious sect , skin color, gender, inter-group, disabled and deviant sexual orientation both in public and on internet social media. As for the legal system in Indonesia, the government places restrictions on freedom of expression. Because there are so many expressions based on hatred that result in the creation of conflicts between individuals and groups related to ethnicity, religion, race and customs (SARA). The restrictions on freedom of expression are regulated in: the Criminal Code Law Articles 207 and 208, Law No. 19 of 2016 Articles 27 and 28, and the Circular Letter of the Chief of Police No SE/06/X/2015, which are violators of these laws. can be said to be a violation of the law so that it can be subject to criminal acts in the form of imprisonment or fines.

Article Details

How to Cite
Asmara Triputra, Y. (2021). ANALISIS YURIDIS BENTUK DAN BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(3), 208-217. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i3.55
Section
Articles
Share |