HAK ASASI MANUSIA DAN KEWAJIBAN

Main Article Content

Meylani Anggraini

Abstract

ABSTRAK


Di suatu negara termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau undang-undang positif dengan prinsip-prinsip utama yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Istilah tersebut merupakan nama lain dari hak asasi manusia. Kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, dan merupakan anugerah Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dan bahkan tidak dapat dipisahkan karena keduanya berkaitan erat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain hak asasi manusia atau (HAM) merupakan syarat penting negara demokrasi yang diatur oleh hukum dan harus dilaksanakan oleh rakyat atau warga negara. Dalam tatanan ini, warga negara memiliki acuan untuk menerapkannya, terlebih dahulu ia perlu mengetahui aturan hukumnya. aturan hak asasi manusia, hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : perubahan kedua 1945 lembaga , TAP MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah. Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak dan kewajiban warga negara yang tercakup dalam aturan hukum dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu; politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, agama dan pertahanan keamanan, akan terbentuk dalam kondisi yang menguntungkan, pemerintah dukungan, partisipasi massa, fasilitas Respon tersedia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah dan strategi konseptual untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang nyata dan adil di bawah naungan demokrasi yang sah.


 

Article Details

How to Cite
Anggraini, M. (2022). HAK ASASI MANUSIA DAN KEWAJIBAN. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(1), 9-18. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i1.61
Section
Articles
Share |