PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG UNTUK MENGHINDARI KEPAILITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Main Article Content

kurniati kurniati

Abstract

Abstrak


Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagaimana diatur dalam Bab III yang terdiri dari dua bagian, yakni : Bagian Kesatu tentang Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya (Pasal 222-Pasal 264) dan Bagian Kedua : tentang Perdamaian (Pasal 265-Pasal 294). Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah. Bagaimanakah prosedur permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang untuk menghindari kepailitan menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Apa akibat hukum  penundaan kewajiban pembayaran utang menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh debitur yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang jatuh tempo dan dapat ditagih, Tetapi dalam ketentuan baru tentang kepailitan dan PKPU, yang dapat mengajukan permohonan PKPU tidak hanya debitur saja melainkan kreditur juga dapat mengajukan permohonan PKPU dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap debitur pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung debitur tanpa diberi kewenangan oleh pengurus, tidak dapat melakukan tindakan pengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian hartanya, terhadap utang-utang debitur selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang sedang berlangsung, debitur tidak boleh dipaksa untuk membayar utang-utangnya, hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 242 jo Pasal 245 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang harus ditangguhkan, dan terhadap perjanjian timbal balik Berdasarkan ketentuan Pasal 249 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU apabila pada saat putusan PKPU ditetapkan terhadap perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, maka pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian dapat minta pada pengurus untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian yang bersangkutan dalam jangka waktu yang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut.


                                        


Kata kunci : Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Debitur, Kreditur


 


Abstract


The suspension of this debt payment obligation in Indonesia is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU as regulated in Chapter III which consists of two parts, namely: Part One concerning the obligation to pay debts and their consequences (Article 222-Article 264) and Second Part: on Peace (Article 265-Article 294).The problems in this script are. What is the procedure for requesting suspension of


 


debt payment obligations to avoid bankruptcy according to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. What are the legal consequences of postponing the obligation to pay debts according to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligations for Payment of Debts.The results obtained are the. Procedure for Postponing Debt Payment Obligations submitted by debtors who cannot continue to pay their debts that are due and collectible, but in the new provisions concerning bankruptcy and PKPU, those who can apply for PKPU are not only debtors but creditors can also submit a PKPU application with a view to submitting a reconciliation plan which includes an offer to pay part or all of the debt to creditors. Legal consequences of Suspension of Debt Payment Obligations to debtors in the process of delaying debt payment obligations take place the debtor without being authorized by the management, cannot take management actions or transfer rights to a part of his property, against debtors' debts during the process of delaying debt payment obligations in progress, the debtor should not be forced to pay their debts, this is as regulated in Article 242 in conjunction with Article 245 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU, all execution actions that have been initiated to obtain debt repayment must be suspended, and against reciprocal agreements Based on the provisions of Article 249 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU, if at the time the PKPU decision is made on a reciprocal agreement that has not been or has only been partially fulfilled, then the party with whom the debtor entered into an agreement may ask the management to provide certainty regarding the agreement. regarding the continuation of the implementation of the agreement in question within the period agreed upon by the management and the party.  

Article Details

How to Cite
kurniati, kurniati. (2021). PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG UNTUK MENGHINDARI KEPAILITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(4), 264-275. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i4.73
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
FL. Yudi Priyo Amboro, Hukum kepailitan: Penetapan Hukum Kepailitan pada Korporasi di Indonesia, Amerika Serikat, Inggris dan Australia, Stara Pers, Malang, 2020.
Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Man S. Sastra Widhajaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. Alumni, Bandung, 2014.
Martiman Prodjohamidjojo, Proses Kepailitan, CV. Mandar Maju, Bandung,
1999.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
2002
R. Setiawan, SH., Pokok-pokok Hukum Perikatan, Cetakan Kedua, Binacipta,
Bandung, 1979.
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Malang Press, Malang, 2008.
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta, 2003.
Sentosa Sembiring, Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Kepailitan, Nuansa Aulia, Bandung, 2004.
Serlika Aprita, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Setara Press, Malang, 2020.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan : Memahami Faillisementverordening Juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 op,cit
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2013.

Internet
http://www.hukumonline.com/klinik/a/ukum-dagang-lt50c3529a6061f, diakses 21 Januari 2022.
https://www.martenluvkyzebua.co.id/2021/12/13/akibat-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-terhadap-utang-utang-debitur/ diakses 1 April 2022.

Jurnal
Kartini Muljadi, Restrukrisasi Utang, Kepailitan dalm Hubungan dengan Perseroan Terbatas, dalam Hasbi Hariyadi, Sign Jurnal Hukum, Vol 1, No. 2, Maret 2020.
Siti Anisah, Studi Komparasi Terhadap Perlindungan Kepentingan Debitur dan Kreditur dalam Hukum Kepailitan, Jurnal Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol.16 Oktober 2009.