PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA PALEMBANG
Main Article Content
Abstract
Eksploitasi anak merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapat keuntungan dengan mempekerjakan anak untuk mendapatkan keuntungan yang dimuat di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Permasalahan yang penulis teliti adalah “bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak sebagai gelandangan dan pengemis dikota palembang serta bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui profile peraturan hukum tentang tindak pidana terhadap pelaku yang mengeksploitasi anak, untuk mengetahui macam-macam tindak pidana eksploitasi anak, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi, serta mengetahui kendala-kendala penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana eksploitasi anak. Metode pendekatan yang penulis pakai adalah pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian empiris. Lokasi penelitian di Wilayah Hukum Polresta Palembang di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa macam-macam tindak pidana eksploitasi anak di Kota Palembang secara garis besar dapat digolongkan sebagai tindak eksploitasi ekonomi. Kendala-kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi anak dipengaruhi oleh faktor kendala yang berasal dari pihak pelaku, pihak korban, dan pihak aparat penegak hukum. Penegakan hukum dalam kasus tindak eksploitasi anak akan dilakukan secara tegas kepada pelaku dalam kasus eksploitasi secara ekonomi
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.