UPAYA PENANGGULANGAN PELANGGARAN PASAL 293 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Main Article Content

Rusmini Rusmini

Abstract

Abstrak


Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat yang memegang peranan penting dalam memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional. terdapat tiga komponen utama terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometric. Bagaimanakah upaya penanggulangan pelanggaran Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian hukum yang normatif atau penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan untuk mengkaji isi peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Faktor pelanggaran Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Upaya penanggulangan pelanggaran Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Perlunya dilakukan kegiatan sosialisasi yang bersifat menyeluruh dan komprehensif melalui beragam media dengan mengedepankan rasionalitas dan urgensi pentingnya aturan hukum. Perlunya meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk mengikuti dan menjalankan setiap peraturan yang ada di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan demi kelancaran arus Lalulintas dan keselamatan pengendara. Polisi Lalu Lintas diharapkan agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam menangani pelanggaran lalu lintas dan agar lebih memperhatikan kualitas dan kuantitas personil petugas Polisi Lalu-Lintas agar dalam penanggulangan pelanggaran lalu liantas tidak menemui kendala dan berjalan sesuai yang diharapkan.


Kata Kunci : Penanggulangan Pelanggaran, Lalu Lintas, Angkutan Jalan


Abstract


Traffic is one of the means of community communication that plays an important role in facilitating the implementation of national development. There are three main components of traffic, namely humans as users, vehicles and roads that interact with each other in the movement of vehicles that meet the eligibility requirements to be driven by the driver following the traffic rules established based on laws and regulations concerning traffic and road transportation through roads that meet geometric requirements. . What are the efforts to overcome violations of Article 293 Paragraph (2) of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Normative legal research or doctrinal research, namely research conducted or intended to examine the content of written regulations or other legal materials. The factor of violation of Article 293 Paragraph (2) of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Efforts to overcome violations of Article 293 Paragraph (2) of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation. It is necessary to carry out comprehensive and comprehensive socialization activities through various media by prioritizing the rationality and urgency of the importance of the rule of law. The need to increase awareness for the public to follow and carry out every regulation contained in Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation for the smooth flow of traffic and the safety of motorists. The Traffic Police are expected to further improve their performance in dealing with traffic violations and to pay more attention to the quality and quantity of Traffic Police officers so that in dealing with traffic violations they do not encounter obstacles and run as expected.

Article Details

How to Cite
Rusmini, R. (2022). UPAYA PENANGGULANGAN PELANGGARAN PASAL 293 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(3), 109-116. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i3.80
Section
Articles
Share |