SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN TELEPON SELULER SAAT MENGEMUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Main Article Content

Husnaini Husnaini

Abstract

Abstrak


Perkembangan transportasi khususnya transportasi lalu lintas di jalan menimbulkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif tersebut sering terjadinya pelanggaran dalam berlalu lintas. Menurut perinkins dalam Nur Fitriyani lalu lintas (traffic) adalah pertalian dengan angkutan dan harta benda di jalan dan meliputi perjalanan,gerak dari kendaraan penarikan benda-benda yang dapat bergerak, angkutan penumpang, arus pejalan kaki, dan ditambah dengan beberapa kegiatan yang berhubungan penggunaan jalan umum. Apakah faktor-faktor penyebab  penggunaan telepon seluler saat mengemudi tersebut. Apakah sanksi pidana terhadap penggunaan  telepon seluler saat mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. faktor-faktor yang menyebabkan penegmudi melakukan pelanggaran berupa penggunaan telepon saat mengendarai kendaraan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pelanggaran lalu lintas tersebut. Ketidaktahuan masyarakat adanya sanksi bagi pengemudi yang menggunakan telepon saat mengemudi. Selaku kita sebagai pengemudi, taatilah peraturan lalu lintas yang ada. Dalam berkendaraan kita sebaiknya membawa kelengkapan kendaraan kita. Didalam mengemudikan kendaraan sebaiknya jangan melakukan pelanggaran yang nantinya akan membahayakan keselamatan kita sendiri sebagai pengemudi maupun keselamatan orang lain.


Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pengguna Telepon, Lalu Lintas, Angkutan Jalan


 


Abstract


The development of transportation, especially traffic transportation on the road, has both positive and negative impacts. One of the negative impacts is the frequent occurrence of traffic violations. According to Perinkins in Nur Fitriyani, traffic is a relationship with transportation and property on the road and includes travel, movement of vehicles, withdrawal of movable objects, passenger transportation, pedestrian flow, and coupled with several activities related to road use. general. What are the factors that cause the use of cell phones while driving? Is the criminal sanction against the use of cellular phones while driving based on Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. This study uses a normative juridical research method. factors that cause drivers to commit violations in the form of using a telephone while driving a vehicle. Lack of public awareness of these traffic violations. The public's ignorance of the existence of sanctions for drivers who use the phone while driving. As drivers, obey the existing traffic rules. In driving we should bring the equipment of our vehicle. In driving a vehicle, it is best not to commit violations that will endanger our own safety as drivers and the safety of others.

Article Details

How to Cite
Husnaini, H. (2022). SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN TELEPON SELULER SAAT MENGEMUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(3), 127-134. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i3.82
Section
Articles
Share |