TINJAUAN PELAKSANAAN KONSINYASI SEBAGAI TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH MENURUT PRINSIP WELFARE STATE
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Indonesia sebagai negara hukum berpedoman secara jelas pada aturan-aturan yang ada dalam kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak warga negaranya. Salah satu aspek kebijakan yang terkait langsung dengan warga adalah pengadaan tanah/lahan. Pengadaan tanah kesejahteraan umum merupakan salah satu fungsi khusus pemerintah untuk melaksanakan tugas administrasi. Dalam Kepentingan Umum menyebutkan bahwa pemerintah mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dengan cara memberi ganti rugi pada pemilik sebelumnya dengan adil. Jika terjadi penolakan dari pemilik hak atas tanah, instrumen hukum mengatur adanya mekanisme konsinyasi untuk memberikan ganti rugi melalui pengadilan. Namun, mekanisme konsinyasi dijalankan tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan serta tidak menggunakan penilaian yang layak. Dengan demikian telah bertentangan dengan prinsip welfare state yang berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah tujuannya untuk kesejahteraan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi pelaksanaan konsinyasi di Indonesia dan tinjauan pelaksanaan konsinyasi tindakan hukum pemerintah menurut prinsip welfare state. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dalam penelitian yaitu Konsinyasi dapat dimaknai sebagai tindakan hukum pemerintah dalam ranah privat dan sesuai dengan prinsip negara hukum dan konsepsi welfare state dengan catatan pemerintah tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Kata Kunci: Konsinyasi, Welfare State, Pemerintah, Prinsip
Abstract
Indonesia as a constitutional state is clearly guided by the existing rules in policies relating to the rights of its citizens. One aspect of the policy that is directly related to residents is land acquisition. Procurement of public welfare land is one of the special functions of the government to carry out administrative tasks. The Public Interest states that the government transfers ownership rights to land by giving compensation to the previous owner in a fair manner. If there is a refusal from the owner of the land rights, the legal instrument regulates the existence of a consignment mechanism to provide compensation through the courts. However, the consignment mechanism is carried out without considering the principles of justice and humanity and does not use proper judgment. Thus it is contrary to the principle of the welfare state which holds that the actions taken by the government are for the welfare of the people. This study aims to find out the regulations for implementing consignments in Indonesia and reviewing the implementation of consignment actions by the government according to the welfare state principle. This study uses a normative method by studying the mechanism of land acquisition in the public interest. This study uses primary, secondary, and tertiary legal sources. The results of the study are that consignment can be interpreted as a legal action by the government in the private sphere and in accordance with the principles of the rule
of law and the concept of a welfare state, provided that the government cannot ignore the principles of justice and humanity.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.