TINJAUAN YURIDIS PELAYANAN KANTOR PERTANAHAN DALAM HAL PENDAFTARAN TANAH DI KOTA PALEMBANG

Main Article Content

Yonani
Rusniati

Abstract

Abstrak


Salah satu tujuan pokok UUPA adalah meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat, dengan telah dilaksanakan pendaftaran tanah pada setiap tanah di seluruh Indonesia, berarti telah memberikan dasar-dasar untuk mewujutkan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia, terutama bagi rakyat petani sebagai masyarakat dapat dilindungi haknya. Pelayanan kantor pertanahan dalam  hal pendaftaran tanah di Kota Palembang sudah sesuai dengan standar pelayanan BPN yang tercantum dalam  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, dimana dalam Pasal 3 berbunyi : Tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum,keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pendaftaran tanahkarena tidak seluruhnya masyarakat mengerti arti penting Pendaftaran Tanah danjuga masih banyak yang tidak memiliki jaminan hukum kepastian hak atas tanah,sebab dari kedua hal itulah timbul suatu konflik dan sengketa tanah yang berakardari ketiadaan alat bukti hak di tangan masyarakat dalam bentuk sertifikat. Jalanpenyelesaian melalui Pengadilan pun tidak efektif terlebih bagi masyarakatdengan ekonomi lemah.


Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Kantor, Pertanahan, Pendaftaran


 


Abstract


One of the main objectives of the UUPA is to lay the foundation for providing legal certainty regarding land rights for all people, by having registered land on every land throughout Indonesia, it means that it has provided the foundations for realizing legal certainty regarding land rights. for the Indonesian people, especially for the peasant people as a society, their rights can be protected. The services of the land office in terms of land registration in Palembang City are in accordance with the BPN service standards listed in the Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 1 of 2010 concerning Service Standards and Land Arrangements, where Article 3 reads: The purpose of this regulation is to realize certainty law, openness and public service accountability. To further increase public awareness about land registration because not all people understand the importance of land registration and also many do not have legal guarantees of certainty over land rights, because of these two things a conflict and land dispute arises that stems from lack of evidence of rights in the hands of the community in the form of certificates. Settlement through the courts is also ineffective, especially for people with a weak economy.

Article Details

How to Cite
Yonani, & Rusniati. (2023). TINJAUAN YURIDIS PELAYANAN KANTOR PERTANAHAN DALAM HAL PENDAFTARAN TANAH DI KOTA PALEMBANG. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 29(1), 21-32. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i1.95
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Chulaemi, Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Tertentu Untuk Keperluan Tertentu Dalam Rangka Pembangunan, Majalah Masalah-Masalah Hukum, Nomor 1, FH. Undip, Semarang 1992
Ali Achmad Chomzah, , Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia Jilid 2, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004
AP. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia (PP 24 Tahun 1997), , Mandar Madju, Bandung,1997
A.RidwanHalim,HukumAgrariaDalam Tanya Jawab,,, Ghalia Indonesia,Jakarta,2000
Arie.s. Hutagalung, Seputar Masalah Hukum Tanah, LPHI, Jakarta, 2005
Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung, 1993
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Hukum Tanah Nasional), Jilid 1, Djambatan, Revisi, Jakarta, 2003
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isidan Pelaksanaan, Djambatan, J akarta, 2005
Bambang Sunggono, Penelitian Hukum ,Radja Grafindo, Jakarta, 2012
Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Sebelumdan Sesudah Berlakunya UUPA, Alumni, Bandung,1984,
Eddy Ruchiyat, system Pendaftaran Tanah Sebelum dan Sesudah UUPA, Armico, Bandung, 1984
Kartini Muljadi,Gunawan Widjaya, Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media,Jakarta.,2004
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008
R.Soeprapto, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek, Mitra Sari ,Jakarta, 2000
Siahaan, Bea PerolehanHakAtas Tanah danBangunan, (TeoridanPraktek), PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2003
Sudargo Gautama, MasalahAgrariaberikutperaturanperaturandancontoh-contoh, Alumni, Bandung, 1993
Suratman dan Philisp Dillah,Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung,2012
Usmawadi,Penulisan Ilmiah Bidang Hukum,Universitas Sriwijaya, Palembang, ,2005

PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria
20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 TahunTahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan