[1]
Kesuma, D.A. 2021. QUO VADIS PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, ANTARA ATURAN DAN REALITA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda. 23, 2 (Jul. 2021), 59 - 66. DOI:https://doi.org/10.46839/disiplin.v23i2.46.