[1]
Kurniati, K. 2022. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PASAL 27 AYAT 1 UU ITE NOMOR 19 TAHUN 2016. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda. 28, 2 (Jun. 2022), 91-98. DOI:https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i2.75.