[1]
Hartika Sari, J. 2022. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIRIM SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda. 28, 4 (Dec. 2022), 189-200. DOI:https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i4.84.