Agustian, M. Y. (2024). Kedudukan Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 30(4), 179-186. https://doi.org/10.46839/disiplin.v30i4.145