Maknun, Luil. 2024. “SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 30 (1), 21-28. https://doi.org/10.46839/disiplin.v30i1.119.