Kesuma, D. A. (2021) “QUO VADIS PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, ANTARA ATURAN DAN REALITA.”, Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 23(2), pp. 59 - 66. doi: 10.46839/disiplin.v23i2.46.