[1]
L. Maknun, “SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”, Disiplin, vol. 30, no. 1, pp. 21-28, Mar. 2024.