[1]
W. Arista, P. Sari Nilamcayo, and Rusmini, “BENTUK PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN DISERSI YANG DILAKUKAN OLEH TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) ”, Disiplin, vol. 27, no. 2, pp. 156-163, Jun. 2021.