[1]
K. Kurniati, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PASAL 27 AYAT 1 UU ITE NOMOR 19 TAHUN 2016”, Disiplin, vol. 28, no. 2, pp. 91-98, Jun. 2022.