[1]
J. Hartika Sari, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIRIM SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”, Disiplin, vol. 28, no. 4, pp. 189-200, Dec. 2022.