1.
Maknun L. TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI AMBULAN KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Disiplin [Internet]. 2023Sep.27 [cited 2024Nov.22];29(3):107-14. Available from: http://disiplin.stihpada.ac.id/index.php/Disiplin/article/view/108