1.
Maknun L. SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Disiplin [Internet]. 2024Mar.30 [cited 2024Nov.23];30(1):21-8. Available from: http://disiplin.stihpada.ac.id/index.php/Disiplin/article/view/119