MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK PATEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NO 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Main Article Content

kurniati kurniati

Abstract

Abstrak


Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya dapat digambarkan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kelompok yaitu, pertama adalah Hak Cipta (copyright), kedua adalah Hak Kekayaan Industri, yang salah satunya adalah Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Penelitian Penulisan hukum (Skripsi) ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang digunakan dalam melakukan sebuah paten, seperti halnya bagaimana mendapatkan perlindungan hukum bagi sebuah paten, hingga ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan sengketa hak paten yang timbul karna adanya suatu hak yang dilanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang adanya kepastian perlindungan hukum hak paten atas timbulnya sengketa yang terjadi, upaya hukum yang dapat dilakukan para pemegang paten di Indonesia untuk mempertahankan haknya adalah dengan mengajukan gugatan. Gugatan yang dimaksud, merupakan gugatan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Niaga Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan (library research) atau seperti literatur, hasil penelitian serta mempelajari bahan-bahan tertulis yang ada kaitannya dengan permasalahannya yang akan dibahas, buku-buku ilmiah, perundang-undangan, serta dokumen-dokumen yang terkait dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui perlindungan hukum merupakan upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun, serta Penyelesaian sengketa yang timbul dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga dan juga dapat di selesaikan di luar pengadilan yang lebih mudah dan relatif cepat yaitu melalui Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa.


Kata kunci : Hak Paten, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa


 


Abstract


Intellectual Property Rights can basically be described as rights to wealth that arise or are born due to the thought of the human brain that produces a product or process that is useful for humans. Intellectual Property Rights are divided into two groups, namely, first is Copyright (copyright), second is Industrial Property Rights, one of which is Patent. A patent is an exclusive right granted by the state to an inventor for his invention in the field of technology for a certain period of time to carry out the invention himself or to give approval to another party to implement it. This legal writing research (thesis) is carried out in order to find out what provisions are used in carrying out a patent, such as how to get legal protection for a patent, to the provisions governing patent dispute issues that arise because of a right violated. This study aims to analyze the certainty of legal protection of patent rights for disputes that occur, legal remedies that can be taken by patent holders in Indonesia to defend their rights are to file a lawsuit. The lawsuit in question is a claim for compensation submitted to the Commercial Court Article 143 paragraph (1) of Law Number 13 of 2016 concerning Patents (Patent Law). The research method used is normative legal research with data collection techniques used, namely through study literature (library research) or such as literature, research results and study written materials that have something to do with the problem to be discussed, scientific books, legislation, and related documents in writing this thesis. Based on the results of the study, it is known that legal protection is a legal effort that must be given by law enforcement officers to provide a sense of security, both mentally and physically from interference and various threats from any party, as well as settlement of disputes that arise can be resolved through the Commercial Court and can also be resolved out of court which is easier and relatively fast, namely through arbitration and alternative dispute resolution.


 

Article Details

How to Cite
kurniati, kurniati. (2020). MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK PATEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NO 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 26(1), 82-99. https://doi.org/10.46839/disiplin.v26i1.76
Section
Articles
Share |