LEGALITAS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Main Article Content

Erleni
Mujiburrahman

Abstract

Abstrak


Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Ketentuan hukum positif Indonesia tidak secara tegas melarang tentang perkawinan beda agama. Namun dari ketentuan-ketentuan yang ada serta posisi Indonesia sebagai negara yang non sekuler maka dimaknai bahwa di Indonesia tidak dapat dilangsungkan perkawinan beda agama. Hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan penelitian kepustakaan. Hal ini bertujuan untuk mempelajari lebih jauh terkait dengan pengaturan perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keabsahan perkawinan beda agama tetap dikembalikan kepada hukum agamanya masing-masing, sedangkan berkaitan dengan hubungan keperdataan yang timbul dari perkawinan, apabila perkawinan tersebut telah mendapat pengakuan secara hukum, maka semuanya dianggap sah dan dilindungi oleh hukum sedangkan untuk mengatasi kekosongan hukum yang disebabkan ketidaktegasan Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan beda agama tersebut yaknidengan melihat Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama; Kekosongan Hukum; Undang-undang Perkawinan


 


Abstract


Marriage in Indonesia is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Instruction of the President of the Republic of Indonesia Number 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law. These two products of legislation regulate issues related to marriage, including inter-religious marriages. In the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning Marriage, article 2 paragraph (1) it is stated: "Marriage is legal, if it is carried out according to the law of each religion and belief". The provisions of Indonesia's positive law do not explicitly prohibit interfaith marriages. However, from the existing provisions and Indonesia's position as a non-secular country, it is interpreted that in Indonesia interfaith marriages cannot be held. Marriage law in Indonesia does not specifically regulate the marriage of interfaith couples so that there is a legal vacuum. Regarding the validity of marriage, marriage is carried out according to religion and belief as regulated in Article 2 paragraph (1) of the UUP. This research uses normative legal research, using a statute approach and library research. It aims to study further related to the regulation of interfaith marriages in Law Number 1 of 1974. The conclusion of this study is that the validity of interfaith marriages remains to be returned to the laws of their respective religions, while relating to civil relations arising from marriage, if the marriage has received legal recognition, then everything is considered valid and protected by law, while to overcome the legal vacuum caused by the indecisiveness of the Marriage Law in regulating interfaith marriages, namely by looking at Article 35 letter a of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration. 


Keywords: Interfaith Marriage; Legal Void; Marriage Law

Article Details

How to Cite
Erleni, & Mujiburrahman. (2023). LEGALITAS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 29(1), 43-50. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i1.100
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Laporan Akhir Kompedium Bidang Hukum Perkawinan, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI. 2011.
Amna Radhiah, Wasino, Purwadu Suhandini, “Pernikahan BedaAgama dan Implikasinya Terhadap Pola Asuh Anak” Vol. 6, No.2, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas NegeriSemarang, Semarang, 2017.
Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari`ah, 22 (1). 2020.
Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.
Hukum Online, Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, diakses pada tanggal 19 Mei 2022.
Instruksi Presiden tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan agama Islam, 2000.
Jane Marlen Makalew, Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Lex Privatum, I (2), 2013.
Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan TidakDicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali. Jakarta, 2006.
Undang Undang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
Pasal 56 UUP Nomor 1 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050.