ANALISIS NORMATIF UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK PENIPUAN MELALUI MEDIA INTERNET (INTERNET FREUD) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN KENDALANYA

Main Article Content

Firman Freaddy Busroh
Erleni
Tobi Haryadi

Abstract

Abstrak


Upaya Pencegahan Praktik Penipuan Melalui Media Internet (Internet Fraud) Dalam Perspektif Hukum Internasional dilakukan melalui Resolusi Kongres PBB VIII/1990 di Wina mengenai computer related crimes mengajukan beberapa kebijakan dalam upaya mencegah praktik penipuan melalui internet (internet fraud) antara lain: a. Mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif, b. Melakukan modernisasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana; c. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer;  d. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka (sensitif) warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer; e. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat, dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cybercrime;  f. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika;  g. Mengadopsi perlindungan korban cybercrime sesuai dengan Deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cybercrime; h. Mengimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cybercrime;  i. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committee on Crime Prevention and Control/CCPC) PBB untuk : Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mencegah praktik penipuan dengan menggunakan media internet (internet fraud) dalam perspektif hukum internasional, yaitu antara lain : a. Masyarakat dunia internasional  cenderung pasif atau terbatas dalam merespon kejahatan-kejahatan cyber yang menimpa dirinya. Secara umum masyarakat luas tidak begitu memperhatikan ataupun mewaspadai fenomena kejahatan cyber. Walaupun tingkat kerugian finansial akibat kejahatan cyber sudah sangat besar, namun warga masyarakat tidak begitu tergerak untuk menyikapinya; b. Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih rendah yang dimiliki oleh banyak negara;  c. ego sektoral dari beberapa negara; d. hubungan diplomatik yang kurang baik;  e. Sistem hukum yang berlaku di negara-negara lain saling berbeda, dimana hal ini sangat menyulitkan posisi perundingan untuk menyamakan persepsi tentang sistem hukum yang dianut mengenai tindak pidana penipuan melalui media internet (Internet Fraud); f. Antar negara tersebut, terkadang belum memiliki kerjasama internasional dalam menanggulangi kejahatan internasional dengan menggunakan media internet (Internet Fraud).


Kata kunci : penegakan Hukum, Tindak Pidana, Praktik Penipuan


 


Abstract


Efforts to Prevent Fraud Practices Through the Internet (Internet Fraud) In the perspective of international law, this was carried out through the Resolution of the United Nations Congress VIII/1990 in Vienna regarding computer related crimes, proposing several policies in an effort to prevent fraudulent practices through the internet (internet fraud), including: a. Calling on member countries to intensify efforts to tackle computer abuse more effectively, b. Modernizing material criminal law and criminal procedural law; c. Develop computer security and preventive measures; d. Take steps to sensitize citizens, court officials and law enforcement, to the importance of preventing computer-related crimes; e. Conduct training efforts for judges, officials, and law enforcement officers regarding economic crimes and cybercrime; f. Expanding the rules of ethics in the use of computers and teaching them through the informatics curriculum; g. Adopt the protection of victims of cybercrime in accordance with the United Nations Declaration on Victims, and take steps to encourage victims to report the existence of cybercrime; h. Calling on member countries to increase international activities in efforts to combat cybercrime; i. Recommend to the United Nations Committee on Crime Prevention and Control (CCPC) to: There are several things that become obstacles in preventing fraudulent practices using the internet (internet fraud) in the perspective of international law, namely: a. The international community tends to be passive or limited in responding to cyber crimes that befall them. In general, the wider community does not pay much attention to or pay attention to the phenomenon of cyber crime. Although the level of financial losses due to cyber crimes is already very large, the community members are not very moved to respond; b. Human Resources (HR) are still low owned by many countries; c. sectoral egos of several countries; d. poor diplomatic relations; e. The legal systems that apply in other countries are different from each other, which makes it very difficult for the negotiating position to equalize the perception of the legal system adopted regarding the crime of fraud through the internet (Internet Fraud); f. Between these countries, sometimes do not have international cooperation in tackling international crimes using the internet (Internet Fraud).


 

Article Details

How to Cite
Busroh, F. F., Erleni, & Haryadi, T. (2021). ANALISIS NORMATIF UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK PENIPUAN MELALUI MEDIA INTERNET (INTERNET FREUD) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN KENDALANYA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(2), 84-97. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i2.39
Section
Articles
Share |