EFEKTIFITAS PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Article Content

Tobi Haryadi
Rianda Riviyusnita
Zakaria Zakaria

Abstract

Abstrak


Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang bertumpu pada jalur represif semata, karena bila hanya dengan menyeret para koruptor ke Pengadilan tidak mungkin dapat menekan laju perkembangan tindak pidana korupsi. Besarnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi sangat tidak sebanding besar pengembalian keuangan negara akibat korupsi. Pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi juga tidak serta merta dapat begitu saja dilakukan. Selain menunggu pembayaran uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi yang memerlukan waktu yang lama, pengembalian uang pengganti ke kas negara tidak dapat langsung dilakukan. Hal ini diakibatkan harus ada prosedur birokrasi yang dilewati. Dengan menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif penulis bermaksud mencari jawaban atas permasalahan yang ada. Efektifitas dari penerapan pidana tambahan uang pengganti dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi belum efektif, hal ini harta benda terpidana sudah terlebih dahulu disita. IniĀ  membuktikan bahwa diperlukan waktu yang sangat panjang guna memperoleh pengembalian kerugian keuangan negara dengan uang pengganti dari para terpidana. pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan Negara bahwa pembayaran uang pengganti secara langsung atau apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya kemudian di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Kata Kunci : Tindak Pidana, Korupsi, Kerugian, Negara

Article Details

How to Cite
Haryadi, T., Riviyusnita, R., & Zakaria, Z. (2023). EFEKTIFITAS PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 29(4), 165-178. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i4.115
Section
Articles
Share |

Most read articles by the same author(s)