UPAYA PENCEGAHAN PLURALISME PENYIDIKAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Main Article Content

Zakaria Zakaria

Abstract

Abstrak


Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan yang saat ini dirasakan semakin pesat perkembangannya seiring dengan semakin maju pembangunan suatu bangsa, maka semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong untuk melakukan korupsi. Bagaimanakah upaya pencegahan pluralisme penyidikan pada tindak pidana korupsi dalam  sistem peradilan pidana. Apakah hambatan-hamabatan dalam upaya pencegahan pluralisme penyidikan pada tindak pidana korupsi tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Upaya pencegahan pluralisme penyidikan pada tindak pidana korupsi dalam  Sistem Peradilan Pidana didasarkan pada  kewenangan Polri, Kejaksaan, maupun KPK ,dalam menangani perkara korupsi harus didasari oleh undang-undang serta pelaksanaan nya pun tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh satu lembaga saja, melainkan harus dikoordinasikan dengan lembaga lain yang berwenang sekaligus diatur di dalam undang-undang. Pelaksanaan sistem perdilan pidana, hingga saat ini belum menunjukkan kinerja secara optimal dikarenakan secara struktural tidak bersifat terpadu dalam hal konsep fungsi dan pengawasan dalam menejemen sistem peradilan/penegakan hukum tidak dalam arti luas, lemah dalam penegakan hukum sebab berkedudukan di bawah kekuasaan eksekutif (pemerintah) sehingga dalam hal-hal tertentu pelaksanaan penegakan hukum pidana mendapat pengaruh kekuasaan eksekutif dan tidak menutup kemungkinan pengaruh kekuasaan lainnya, jadi masih belum ada ketegasan mengenai perbedaan antara fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif.


Kata Kunci: Pencegahan Pluralisme, Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi


 


Abstract


The crime of corruption is a problem that is currently felt to be growing rapidly along with the more advanced development of a nation, the increasing need and encouraging corruption. What are the efforts to prevent pluralism of investigations on corruption in the criminal justice system. What are the obstacles in efforts to prevent pluralism of investigations in the criminal act of corruption. In this study, the author uses a type of normative juridical research. Efforts to prevent pluralism of investigations into criminal acts of corruption in the Criminal Justice System are based on the authority of the Police, the Prosecutor's Office, and the KPK, in dealing with corruption cases must be based on law and its implementation cannot be carried out independently by one institution alone, but must be coordinated with other authorized institutions as well as regulated in law. The implementation of the criminal justice system, until now has not shown optimal performance because it is structurally not integrated in terms of the concept of function and supervision in the management of the judicial system/law enforcement not in a broad sense, weak in law enforcement because it is domiciled under executive (government) power. so that in certain cases the implementation of criminal law enforcement is influenced by executive power and does not rule out the influence of other powers, so there is still no firmness regarding the differences between executive, judicial, and legislative functions.

Article Details

How to Cite
Zakaria, Z. (2022). UPAYA PENCEGAHAN PLURALISME PENYIDIKAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(3), 117-126. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i3.81
Section
Articles
Share |