UPAYA HUKUM KREDITUR KENDARAAN APABILA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PAILIT

Main Article Content

Zakaria Zakaria

Abstract

Abstrak
Lembaga pembiayaan merupakan alternatif pembiayaan diluar perbankan yang lebih dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Lembaga pembiayaan yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan disebutkan bahwa lembaga pembiayaan meliputi lembaga pembiayaan merupakan alternatif pembiayaan diluar perbankan yang lebih dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bagaimana Upaya Hukum yang dilakukan Kreditur Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit. Apa Faktor Penyebab Pailitnya Perusahaan Pembiayaan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Upaya Hukum Kreditur Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit. Dalam hal terjadinya pailit perusahaan pembiayaan ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur berdasarkan Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan yaitu: Perlawanan, Kasasi, Peninjauan Kembali, Faktor Penyebab Pailitnya Perusahaan Pembiayaan. Ada beberapa faktor penyebab perusahaan pailit berdasarkan Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Undang-Undang kepailitan tahun 2004 masih perlu diperbaiki dan disempurnakan lagi dalam banyak hal, terutama dalam pengaturan perihal kewenangan mengajukan gugatan pailit dalam kredit sindikasi. Adanya pengaturan yang lebih jelas dan terperinci dalam undang-undang kepailitan perihal. kewenangan ini menjadi acuan dalam pembuatan perjanjian sindikasi kredit. Agar tidak terjadi kerancuan hukum, perlu adanya pembedaan subyek hukum dalam kepailitan (debitur pailit) dengan segala akibat hukumnya, yaitu adanya pengaturan mengenai kelanjutan atau eksistensi dari subyek hukum badan hukum yang dinyatakan pailit, sehingga dapat dibedakan hak dan kewajiban antara kepailitan individu perorangan sebagai subyek hukum pribadi dengan kepailitan suatu badan hukum.


Kata Kunci : Upaya Hukum, Kredibitur, Kendaraan, Perusahaan Pembiayaan


Abstract
Financial institutions are an alternative to non-banking financing that can be more adapted to the needs of the community. Financial institutions currently regulated in Presidential Regulation Number 9 In 2009 concerning Financing Institutions, it is stated that financial institutions, including financial institutions, are alternative financing outside banks that can be more tailored to the needs Public. What are the Legal Efforts made by the Vehicle Creditor If the Financing Company Banks Bankrupt. What are the Factors Causing the Bankruptcy of a Financing Company. This type of research uses normative legal research. Vehicle Creditor Legal Efforts If the Financing Company Banks Bankrupt. In the event of bankruptcy of a finance company, there are several legal remedies that can be taken by creditors based on Article 11, Article 13 and Article 14 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy, namely: Resistance, Cassation, Review, Factors Causing Bankruptcy of Financing Companies. There are several factors that cause companies to go bankrupt based on the Encyclopedia of Trade Finance Economics. The 2004 bankruptcy law still needs to be improved and refined in many ways, especially in the regulation regarding the authority to file a bankruptcy lawsuit in syndicated loans. There are clearer and more detailed arrangements in the bankruptcy law concerning matters. This authority becomes a reference in making credit syndication agreements. In order to avoid legal confusion, it is necessary to distinguish legal subjects in bankruptcy (bankrupt debtors) with all their legal consequences, namely the existence of regulations regarding the continuation or existence of legal subjects of legal entities that are declared bankrupt, so that rights and obligations can be distinguished between individual bankruptcy as subjects. private law with the bankruptcy of a legal entity.


Keywords: Legal Efforts, Creditors, Vehicles, Financing Companies

Article Details

How to Cite
Zakaria, Z. (2023). UPAYA HUKUM KREDITUR KENDARAAN APABILA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PAILIT. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 29(2), 89-98. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i2.107
Section
Articles
Share |