PEMBERLAKUAN PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Main Article Content

Tobi Haryadi

Abstract

Abstrak


Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Penetapan Presiden (PNPS) Tahun 1964 dengan cara ditembak sampai mati dianggap sebagai suatu bentuk penyiksaan terhadap pidana. Meskipun mendapat berbagai tantangan dari sejumlah negara, Indonesia tetap mempertahankan pidana mati sebagai bentuk hukuman. Penerapan pidana mati menurut hukum pidana Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa “pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher si terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”. Karena dirasa kurang sesuai maka kemudian pasal tersebut di atas diubah dengan ketentuan dalam Pasal 1 aturan itu menyatakan bahwa: “menyimpang dari apa tentang hal ini yang ditentukan dalam undang-undang lain, hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil (bukan militer), sepanjang tidak ditentukan lain oleh Gubernur jenderal dilakukan dengan cara menembak mati”. Penerapan pidana mati menurut hukum Islam mempunyai variasi yang bermacam-macam, baik melalui perajaman, qishash (dengan pedang dan sebagainya) tergantung pidana yang di jatuhkan.


Kata Kunci : Pidana Mati, Algojo, Qishash.


 Abstract


The execution of capital punishment in Indonesia as stipulated in Law Number 2 Presidential Decree (PNPS) of 1964 by being shot to death is considered a form of criminal torture. Despite various challenges from a number of countries, Indonesia still maintains the death penalty as a form of punishment. The application of capital punishment according to Indonesian criminal law was initially carried out according to the provisions in Article 11 of the Criminal Code which states that "death punishment is carried out by the executioner by hanging by tying the neck of the convict with a noose on a scaffold and dropping a board from under his feet". Because it was deemed inappropriate, the aforementioned article was later amended with the provisions in Article 1 of the rule stating that: "deviating from what is stipulated in other laws regarding this matter, the death penalty is imposed on civilians (not military), as long as the Governor General has not specified otherwise, it is carried out by shooting them to death". The application of capital punishment according to Islamic law has various variations, both through stoning, qishash (with a sword and so on) depending on the sentence imposed.


 Keywords : Death Penalty, Executioner, Qishash

Article Details

How to Cite
Haryadi, T. (2023). PEMBERLAKUAN PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM ISLAM. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 29(2), 77-88. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i2.106
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Ahmad Wardi Muslih, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, Cet.2, Ghaila Indonesia, Jakarta, 1985.
A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, Kencana, Jakarta, 2003.
Bambang Poernomo, Hukum Pidana Karangan Ilmiah, Bima Aksara, Jakarta, 1982.
Diah Gustiani, dkk., Hukum Penitensia dan Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, PKKPUU FH UNILA, Bandar Lampung, 2013.

Dicky Putra Arumawan, Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif HAM, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
Djoko Prokoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Eko Riyadi dan Supriyatno Abdi (ed.), Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia: Kajian Multi Perspektif, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2007.
Muhammad Abu Zahrah, Al-Jarimah wa al-‘Uqubah fî al-Fiqh al-Islam, Juz III Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
M. Amin arifin, Pidana Mati Menurut Hukum Nasional Dalam Hubungannya Dengan Hukum Islam, Junal Al-Ahkam, Vol. 4 Nomor 3, Jakarta, 2016.
M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Amzah, Jakarta, 2012.
dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, Amzah, Jakarta, 2013.
M. Zen Abdullah, Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Telaah Dalam Kontek Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Universitas Jambi, 2009.
Rachmat Djatniko et.al. Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukkan, cetakan ke- 2 PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 1991.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta, 1986.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid I, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1984.
Tina Asmarawati, Hukuman Mati dan permasalahannya di Indonesia, Deepublish, Yog-yakarta, 2013.
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.