KRITERIA BERITA HOAKS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Permasalahan yang saat ini sedang marak dan menjadi masalah baru dalam informasi elektronik adalah banyaknya oknum yang dengan sengaja membuat berita yang tidak sesuai, membesar-besarkan, merubah, menghilangkan, bahkan mengada-ada sehingga tercipta sebuah berita bohong atau yang lebih sering disebut “berita hoax”. Berita bohong ini memuat berbagai materi dan berbagai jenis berita sepertu ekonomi, politik, agama, kebangsaan. Pertanian. Gaya hidup, penemuan-penemuan baru dan lainnya, namun hal itu tentu hanya berita yang sebenarnya tidak terjadi. Kriteria berita hoaks menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pertama adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan kriteria yang kedua adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Kriteria, Berita Bohong, Hoaks.
Abstract
The problem that is currently rife and has become a new problem in electronic information is that there are many people who deliberately make news that is inappropriate, exaggerate, change, omit, even make it up so that fake news is created or what is more commonly called "hoax news". This fake news contains various materials and various types of news such as economics, politics, religion, nationality. Agriculture. Lifestyle, new discoveries and more, but of course that's just news that didn't actually happen. The first criterion for hoax news according to Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions is that every person intentionally and without rights distributes and/or transmits and/or makes electronic information and/or electronic documents that contain insults and/or content accessible. or defamation, and the second criterion is that everyone intentionally and without right spreads false and misleading news that results in consumer losses in Electronic Transactions.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Vebriyanti Rasyid, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Tulisan (Studi Kasus Putusan no. 822/pid.b/2011/pn.mks.), Skripsi, Makassar, 2014.
Chairul Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Donald Albert Rumokoy, Pengantar Ilmu Hukum, PT Rajarafindo Persada, Jakarta, 2014.
Ega Dewa Putra, Menguak Jejaring Sosial, Sultan Media, Serpong, 2014.
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2012.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Rineka Cipta, Jakarta, tanpa tahun.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.