JAMINAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN

Main Article Content

Jauhari Jauhari
Firman Freaddy Busroh
Fatria Khairo

Abstract

Abstrak


Dimana perkara perceraian yang dilakukan oleh pihak suami atau permohonan perceraian kepada Pengadilan Agama untuk diberikan putusan yang menyatakan bahwa hubungan suami istri diantara mereka telah putus dengan pertimbangan majlis hakim bahwa yang bersangkutan tidak dapat kembali untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu, muncullah permasalahan baru bahwa mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak memberikan hak istri yang telah diceraikannya seperti pemberian hak ‘iddah atau hak mut’ah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu sumber datanya adalah studi kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis.  Hasil dari penelitian bahwa dalam amar putusan majelis hakim ditambahkan kalimat “…yang dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai”. Dengan demikian jaminan pelaksaan pemberian hak-hak perempuan pasca perceraian dapat terlaksana.


Kata kunci : Perceraian, Amar Putusan Majelis Hakim dan Hak Istri.


 


Abstract


Where the divorce case is carried out by the husband or the application for divorce to the Religious Court to be given a decision stating that the husband and wife relationship between them has been broken with the consideration of the panel of judges that the person concerned cannot return to form a sakinah, mawaddah and rahmah household. Therefore, a new problem arises that the ex-husband does not carry out his obligations, namely not giving the rights of his divorced wife such as the granting of 'iddah rights or mut'ah rights. This research is a library research, that is, the source of the data is library research. The research method used is a juridical normative approach. The result of the research is that in the verdict of the panel of judges the sentence is added "... which is paid before the defendant takes the divorce certificate". Thus the guarantee of the implementation of the granting of women's rights after divorce can be carried out.

Article Details

How to Cite
Jauhari, J., Busroh, F. F., & Khairo, F. (2022). JAMINAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(2), 63-68. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i2.68
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. (2000). Penafsiran dan Kontruksi hukum. Bandung: Alumni.
Cst Kansil, dkk. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: t.p.
Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberti.
Mertokusumo, Sudikno. (2014). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Arief B. Shidarta. (2000). Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Syaifudin, Muhammad. dkk. (2016). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Https://Www.Pa-Malangkab.Go.Id/Pages/Hak---Hak-Perempuan-Dan-Anak-Pasca-Perceraian