PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penyelesaian sengketa konsumen di Peradilan Umum adalah dengan pengajuan gugatan dan pemeriksaan pembuktian di pengadilan sedangkan penyelesaian sengketa konsumen di Luar Pengadilan adalahdengan penyelesaian penggantian kerugian seketika (secara langsung) dengan jalan damaidan tuntutan penggantian kerugian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kata Kunci :Penyelesaian, Sengketa, Konsumen
Abstract
Settlement of consumer disputes in the General Courts is by filing lawsuits and examining evidence in court while settlement of consumer disputes outside the Court is by settlement of immediate (direct) compensation by peaceful means and claims for compensation through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK).
Keywords: Settlement, Dispute, Consumers
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Andy Sri Rezky Wulandari, Nurdiyana Tadjuddin,Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Retno Wulan Sutantio, Iskandar Oeripkarta Winata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung, 1989.
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta, 1988.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen