PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA

Main Article Content

Muhammad Nur Amin
Liza Deshaini

Abstract

Abstrak


Penyelesaian sengketa konsumen di Peradilan Umum adalah dengan pengajuan gugatan dan pemeriksaan pembuktian di  pengadilan sedangkan penyelesaian sengketa konsumen di Luar Pengadilan adalahdengan penyelesaian penggantian kerugian seketika (secara langsung) dengan jalan damaidan tuntutan penggantian kerugian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Kata Kunci :Penyelesaian, Sengketa, Konsumen


 


Abstract


Settlement of consumer disputes in the General Courts is by filing lawsuits and examining evidence in court while settlement of consumer disputes outside the Court is by settlement of immediate (direct) compensation by peaceful means and claims for compensation through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK).


 Keywords: Settlement, Dispute, Consumers

Article Details

How to Cite
Nur Amin, M., & Liza Deshaini. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 29(2), 51-60. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i2.105
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Buku:
Andy Sri Rezky Wulandari, Nurdiyana Tadjuddin,Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Retno Wulan Sutantio, Iskandar Oeripkarta Winata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung, 1989.
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta, 1988.

Peraturan Perundang-Undangan:
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen