PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstract
Settlement of consumer disputes in the General Courts is by filing lawsuits and examining evidence in court while settlement of consumer disputes outside the Court is by settlement of immediate (direct) compensation by peaceful means and claims for compensation through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK).
Keywords: Settlement, Dispute, Consumers
Rincian Artikel
##submission.howToCite##
Nur Amin, M., Liza Deshaini, & Sudarna. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 29(2), 51-60. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i2.105
Terbitan
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Referensi
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Buku:
Andy Sri Rezky Wulandari, Nurdiyana Tadjuddin,Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Retno Wulan Sutantio, Iskandar Oeripkarta Winata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung, 1989.
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta, 1988.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Buku:
Andy Sri Rezky Wulandari, Nurdiyana Tadjuddin,Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Retno Wulan Sutantio, Iskandar Oeripkarta Winata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung, 1989.
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta, 1988.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen