PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PERPISAHAN PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat, membawa pengaruh semakin mudah terjadinya hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa dan antar Negara dalam segala aspek kehidupan. Perkenalan membawa pasangan berbeda kewarganegaraan melangsungkan perkawinan campuran. Perkawinan campuran juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari Negara lain. Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan kesulitan, terlebih lagi saat kelangsungan mencatatkan perkawinan yang akan dilangsungkan, apakah di negara asal calon suami atau di negara asal calon isteri. perkawinan campuran juga memiliki risiko masalah yang cukup rumit, terutama karena perbedaan kewarganegaraan antara pasangan suami-istri dan perbedaan kultur. berkaitan dengan tidak harmonisan dalam rumah tangga pasangan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dan mengakibatkan perceraian berdampak langsung kepada anak-anak yang terlahir dari perkawinan campuran. Sehingga anak-anak mendapatkan berbagai masalah dalam status kewarganegaraan atau pun perlindungan hukum terhadap hak-haknya.
Kata Kunci: Anak, Perceraian, Perkawinan Campuran.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.