PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN OUTSOURCING TENAGA KERJA KEAMANAN
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara perjanjian kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu atau disebut juga dengan outsourcing/alih daya. Berkenaan dengan hal itu maka norma hukum telah memberikan pedoman sebagai dasar hukum dari tenaga kerja outsourcing/alih daya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101).
Kata Kunci : Alih daya, Tenaga Kerja, Tanggung Jawa Hukum
Abstract
One of the efforts made is to employ workers as minimum as possible to be able to make a maximum contribution in accordance with company targets. The work is carried out by means of a work contract agreement with a certain period of time or also called outsourcing / outsourcing. In this regard, the legal norms have provided guidance as the legal basis for outsourcing / outsourcing labor, as regulated in Labor Law No. 13 of 2003 (Articles 64, 65 and 66) and Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No . Kep.101 / Men / VI / 2004 of 2004 concerning Procedures for Licensing of Employer / Labor Service Provider Companies (Kepmen 101).
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.