PROSES PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

Main Article Content

Marsudi Utoyo
Putri Sari Nilam Cayo

Abstract

ABSTRAK


Pengadilan mengadakan proses pemeriksaan yang dikenal dengan nama pembuktian. Untuk kepentingan pembuktian, kehadiran benda-benda yang tersangkut dalam suatu tindak pidana juga sangat diperlukan. Benda-benda dimaksud sering dikenal dengan istilah “barang bukti”.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Penyidik Terhadap Barang Bukti ? dan Bagaimana Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana ? Metodologi penelitian Dalam penyusunan skripsi ini, dipergunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif, yaitu penelitian yuridis normatif, karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dan suatu keadaan yang terjadi dilapangan. Hasil penyelidikan menunjukan Tanggungjawab penydidik atas barang bukti sejak saat benda itu disita oleh penyidik,  maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang, maka tanggungjawab ini adalah tanggungjawab penyidik pada tingkat penyidikan. Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana dapat dilakukan oleh pemilik barang bukti berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan POLRI, dalam Bab VI Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik. Kesimpulan, Tanggungjawab penyidik atas barang bukti sejak saat benda itu disita oleh penyidik,  maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang dan  Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana dapat dilakukan oleh pemilik barang bukti berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan POLRI.


Kata Kunci : Barang Bukti, Penyidikan, Pinjam Pakai.


 


Abstract


The court conducts an examination process known as proof. For the sake of proof, the presence of objects involved in a criminal act is also very necessary. These objects are often known as "evidence". The problem in this research is What is the Investigator's Responsibility for Evidence? and how is the process of borrowing and using evidence in criminal cases? Research methodology In the preparation of this thesis, a descriptive research method was used, namely normative juridical research, because this study aims to fully describe legal aspects and a situation that occurs in the field. The results of the investigation show that the investigator's responsibility for the evidence from the time the object is confiscated by the investigator, then since then if the evidence is damaged or lost, then this responsibility is the responsibility of the investigator at the investigation level. The process of borrowing and using evidence in criminal cases can be carried out by the owner of the evidence based on KAPOLRI Regulation No. 10 of 2010 concerning Procedures for Management of Evidence within the POLRI, in Chapter VI Procedures for Borrowing and Using Evidence by Owners. In conclusion, the investigator's responsibility for the evidence from the time the object was confiscated by the investigator, then from then on if the evidence is damaged or lost and the Borrowing and Use of Evidence Process in a criminal case can be carried out by the owner of the evidence based on KAPOLRI Regulation No. 10 of 2010 concerning Procedures for Management of Evidence in the POLRI.


 

Article Details

How to Cite
Utoyo, M., & Cayo, P. S. N. (2021). PROSES PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(4), 252-263. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i4.71
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUTAKA
H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2006.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti dalam Proses Pidana, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1989.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia, Jakarta, 1986.
Purnadi Purbacaraka, Penegakan Hukum dalam Mensukseskan Pembangunan BPKH Lampung. Tarsito, Bandung, 1976.
IqbaI Hasan, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Raja Grafmdo Persada, Jakarta, 1998.
Soerjono Soekamto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaun Singkat, Raja Grafindo, Jakarta, 1998.
Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Penerbit Sinar Grafika Offset, Jakarta, 1988.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
R Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, Rajawali Pers. Jakarta, 1991