PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAKAR PADA KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MARTABAT PRESIDEN DAN KEAMANAN NEGARA

Main Article Content

Ismail Pettanase
Kinaria Afriani

Abstract

ABSTRAK


Makar merupakan kejahatan terhadap keamanan negara dan termasuk kedalam delik politik. Perspektif kriminologi terhadap tindak pidana kejahatan terhadap negara atau makar memiliki unsur yang sama dengan delik percobaan, yakni dimulai dengan adanya niat dan permulaan pelaksanaan. Akan tetapi didalam makar  tidak ada alasan penghapus penuntutan, sedangkan pada percobaan apabila pelaku kejahatan membatalkan niat jahatnya oleh diri sendiri maka hapuslah penuntutan pidana terhadap perbuatan tersebut. Perbedaan lain yang terdapat antara makar dengan percobaan adalah bahwa makar memiliki kekhususan pada objeknya, karena objek dalam perbuatan makar hanya beberapa hal tertentu yang diatur dalam KUHP.Kejahatan terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut Pasal 104 KUHP.“MAKAR” dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Yang disebut MAKAR secara mutlak perlu adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksud pasal 53 KUHP. Pada makar tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang dimaksudkanpasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suau percobaan untuk melakukan suatu makar. Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.


Kata Kunci:Makar,Penuntutan Pidana, Tindak Pidana,dan Pidana Mati


  


ABSTRACT


 The plot is a crime against state security and is included in political offenses. The criminological perspective on the crime of crime against the state or treason has the same element as the trial offense, which begins with the intention and beginning of implementation. However, in treason there is no reason for the removal of prosecution, whereas in the trial if the perpetrator of the crime cancels his malicious intentions by himself then delete the criminal prosecution against the act. Another difference that exists between treason and experiment is that treason has specificity on its object, because the object in treason is only certain things that are regulated in the Criminal Code. Crime against State security ('treason') according to Article 104 of the Criminal Code. eliminate lives or seize independence or negate the ability of the president or vice president to be threatened with capital punishment or imprisonment for life or imprisonment for a maximum of 20 years. The so-called MAKAR absolutely needs the beginning of an implementation action, as referred to in article 53 of the Criminal Code. In the treason the crime itself is an act of implementation as intended in paragraph 53 paragraph (1) of the Criminal Code, it is not possible to have an attempt to commit a plot. It is imperative that there is an initial implementation of a criminal offense, insufficient from an offender, it is only an act of preparation but must be realized in the beginning of an act of implementation. 

Article Details

How to Cite
Pettanase, I., & Kinaria Afriani. (2020). PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAKAR PADA KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MARTABAT PRESIDEN DAN KEAMANAN NEGARA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 26(1), 60-68. https://doi.org/10.46839/disiplin.v26i1.9
Section
Articles
Share |