HAK AZASI DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM KULTUR BUDAYA HUKUM DI-ERA OTONOMI DAERAH indonesia

Isi Artikel Utama

Bambang Sugianto
Derry Angling Kesuma

Abstrak

Abstrak


 Hak dan Kewajiban Masyarakat tidak bisa terpisah dari kewajiban Pemerintah Daerah, karena hak dan kewajiban harus dilindungi oleh regulasi daerah melalui pelayanan dasar untuk masyarakat, tetapi sekarang banyak ditinggalkan dan regulasi sering menyamping hak dasar masyarakat. Penulisan ilmiah menggunakan metodologi yuridis normatif dengan membandingkan data pustaka dan perundang-undang yang berhubunga dengan regulasi daerah. Persoalan kebutuhan dasar masyarakat termasuk pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan terjadi ketimpangan ini dimana pemerintahan daerah lebih fokus kepada regulasi ekonomi dengan tujuan pertumbuhan dan percepatan pembangunan lebih dutamakan bukan berbicara layanan dasar masyarakat. Kedepan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan regulasi melalui Peraturan Daerah harus memperhatikan hak dasar dan pelayanan dasar sebagai pertimbangan fhilosopy suatu regulasi


 Kata Kunci : Hak dan Kewajiban, Otonomi Daerah


Abstract

 The Rights and Obligations of the Community cannot be separated from the obligations of the Regional Government,because rights and obligations must be protected by local regulations through basic services to the community, but now many are abandoned and regulations often sidestep people's basic rights. Scientific writing uses normative juridical methodology by comparing library and statutory data relating to regional regulations. The issue of the basic needs of the community including basic health and education services occurs this imbalance where the local government is more focused on economic regulation with the aim of growth and accelerated development rather than talking about basic community services. In the future, Regional Governments in issuing regulations through Regional Regulations must consider the basic rights and basic services as consideration for  regulation


 


 

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |