MODEL PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) SEBAGAI ALTERNATIF MEMULIHKAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Dalam usaha mengembalikan uang pengganti perkara korupsi, kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) selaku wakil negara atau pemerintah berdasarkan kewenangan menurut undang-undang dapat melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu antara lain adalah melakukan mediasi, negosiasi serta melakukan gugatan di pengadilan. Upaya pemulihan aset sebagai supaya pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi, dapat dilakukan dengan perampasan aset hasil korupsi melalui jalur tuntutan pidana dan melakukan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata.
Kata Kunci : Pengembalian Aset, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi
ABSTRACT
In an effort to return the replacement money for a corruption case, the prosecutor (Public Prosecutor) as the representative of the state or government based on the authority according to the law can take legal action deemed necessary, including mediation, negotiation and litigation in court. Efforts to recover assets as an effort to recover state losses from corruption can be carried out by confiscating assets resulting from corruption through criminal prosecution and confiscating assets resulting from criminal acts of corruption through civil suit.