OTONOMI DAERAH PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa, Pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pemberian otonomi merupakan penjabaran prinsip bahwa pemerintah pusat berwenang secara lebih intensif terhadap persoalan-persoalan di daerah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan data utama penelitian adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Otonomi Daerah yang digunakan di Indonesia sejak kemerdekaan Negara Indonesia Tahun 1945 sampai dengan pasca amandement UUD 1945.Kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintahan pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya, sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Agar tidak menjadi pemerintahan yang sentralistik, hendaknya dilakukan pembatasan-pembatasan tertentu dalam hal memproduk perundang-undangan yang menyangkut kepentingan atau kewenangan urusan derah. Undang – Undang Dasar 1945 seharusnya mengatur otonomi daerah secara konsekuen dalam arti tidak mencampuradukan antara ciri/karakter negara federal dan ciri/karakter negara kesatuan. Hal ini berdampak terjadinya ketidak sinskronan dan ketidak konsistenan pengaturan kewenangan urusan pusat dan daerah.
Kata Kunci : OtonomiPascaAmandemen
Abstract
The State of Indonesia is a unitary state in the form of a republic. Article 18 paragraph (5) of the 1945 Constitution confirms that the Government shall exercise the widest possible autonomy, except for government affairs which are determined by law to be the affairs of the central government. The granting of autonomy is an elaboration of the principle that the central government has more intensive authority over problems in the regions. This type of research is normative legal research, with the main research data being secondary data, namely data obtained from library studies. The legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study can be seen that Regional Autonomy has been used in Indonesia since the independence of the State of Indonesia in 1945 until after the amendment to the 1945 Constitution. Regional autonomy policy is carried out by decentralizing authority which has been centralized in the hands of the central government. In the decentralization process, the power of the central government was transferred from the central level to the local government as it should be, resulting in a shift of power from the center to districts and cities throughout Indonesia. In order not to become a centralized government, certain restrictions should be put in place in terms of producing legislation concerning the interests or authorities of regional affairs. The 1945 Constitution should consistently regulate regional autonomy in the sense of not mixing up the characteristics of a federal state and the characteristics of a unitary state. This has resulted in a lack of synchronicity and inconsistency in the regulation of central and regional affairs authority.