Tanggungjawab Negara (State Responsibility) Terhadap Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik (Diplomatic Immunity) Berdasarkan Konvensi Wina 1961 Sehubungan Dengan Teori Kedaulatan Negara (State of Sovereignty)

Isi Artikel Utama

Derry Angling Kesuma

Abstrak

Konvensi wina 1961 tentang hubungan diplomatik menegaskan bahwa status gedung perwakilan diplomatik tidak dapat diganggu gugat (Inviolable) karena merupakan suatu kerahasiaan diplomatik sehingga pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala perwakilan. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan wakil diplomatik, maka negara penerima dapat dikatakan tidak dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap para diplomatik dalam menajalankan fungsi dan misi-misinya. Negara penerima memperbaiki sekaligus mempertanggungjawabkan pelanggaran hak tersebut dan menjaga kehormatan dari negara pengirim wakil diplomatik sebagai negara yang berdaulat. Penyelesaian sengekata internasional dalam kasus pelanggaran kewajiban internasional negara penerima dapat ditempuh dengan berbagai cara diantaranya melalui prosedur penyelesaian secara damai, yaitu dengan menggunakan jalur diplomatik atau jalur negoisasi yang didasarkan pada itikad baik dari kedua negara yang merupakan langkah awal yang paling baik dalam penyelesaian sengketa. Bila kesepakatan gagal diambil dalam jalur diplomasi, maka dapat ditempuh cara-cara penyelesaian sengketa secara hukum dan membawanya ke mahkamah internasional bahkan dapat dilakukan juga dengancara kekerasan yaitu perang, akan tetapi hal tersebut sebisa mungkin harus dihindari demi terwujudnya kedamaian dunia. 

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |