PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN AMUK MASSA

Main Article Content

Liza Deshaini

Abstract

Abstrak


Amuk massa merupakan bentuk aspirasi yang tidak tersampaikan dengan baik.    Pergolakan     hebat     tersebut   timbul   karena    aspirasi   yang   selama   ini terpendam tidak memiliki wadah untuk menyalurkannya dengan baik sehingga terjadinya pergolakan hebat yang timbul. Amuk massa juga dapat timbul karena perselisihan pribadi yang terjadi lalu merambat menjadi masalah besar. Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan, budaya Indonesia telah mencanangkan demokrasi namun demokrasi yang tercanang belum berjalan dengan lancar.  Perlindungan  hukum terhadap korban amuk massa  adalah  dengan  cara   melalui kompensasi    adalah   bersifat   keperdataan, timbul   dari  permintaan korban  dan     dibayar   oleh   masyarakat/negara  atau    merupakan  wujud   pertanggungjawaban    masyarakat dan  negara, restitusi    adalah    bersifat    pidana, timbul  dari  putusan pengadilan  pidana dan dibayarkan oleh    terpidana   atau   pelaku   kejahatan,  atau    merupakan   wujud pertanggungjawaban   pidana dan Faktor-faktor  yang menyebabkan terjadinya amuk massa adalah faktor sosial budaya, faktor ekonomi, faktor bernuansa “sara” (suku, agama, ras dan antar golongan), faktor kebijakan (tindakan) aparat penegak hukum (Kepolisian)


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Amuk Massa


 


Abstract


 Mass rage is a form of aspiration that is not conveyed properly. The great upheaval arose because of the aspirations that had been the pent up does not have a container to channel it properly so that a great upheaval occurs. Mass tantrums can also arise because of personal disputes that occur and then escalate into big problems. This is of course very unfortunate, Indonesian culture has declared democracy but the democracy that has been declared has not run smoothly. Legal protection for victims of mob violence is through compensation which is civil in nature, arises from the victim's request and is paid by the community/state or is a form of community and state accountability, restitution is criminal in nature, arises from a criminal court decision and is paid by the convict or the perpetrator of the crime. , or is a form of criminal responsibility and the factors that cause mass riots are socio-cultural factors, economic factors, "sara" nuanced factors (ethnicity, religion, race and between groups), policy factors (actions) law enforcement officers (police) 


 

Article Details

How to Cite
Deshaini, L. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN AMUK MASSA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(3), 170-179. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i3.51
Section
Articles
Share |

Most read articles by the same author(s)