PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN AMUK MASSA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Amuk massa merupakan bentuk aspirasi yang tidak tersampaikan dengan baik. Pergolakan hebat tersebut timbul karena aspirasi yang selama ini terpendam tidak memiliki wadah untuk menyalurkannya dengan baik sehingga terjadinya pergolakan hebat yang timbul. Amuk massa juga dapat timbul karena perselisihan pribadi yang terjadi lalu merambat menjadi masalah besar. Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan, budaya Indonesia telah mencanangkan demokrasi namun demokrasi yang tercanang belum berjalan dengan lancar. Perlindungan hukum terhadap korban amuk massa adalah dengan cara melalui kompensasi adalah bersifat keperdataan, timbul dari permintaan korban dan dibayar oleh masyarakat/negara atau merupakan wujud pertanggungjawaban masyarakat dan negara, restitusi adalah bersifat pidana, timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayarkan oleh terpidana atau pelaku kejahatan, atau merupakan wujud pertanggungjawaban pidana dan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya amuk massa adalah faktor sosial budaya, faktor ekonomi, faktor bernuansa “sara” (suku, agama, ras dan antar golongan), faktor kebijakan (tindakan) aparat penegak hukum (Kepolisian)
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Amuk Massa
Abstract
Mass rage is a form of aspiration that is not conveyed properly. The great upheaval arose because of the aspirations that had been the pent up does not have a container to channel it properly so that a great upheaval occurs. Mass tantrums can also arise because of personal disputes that occur and then escalate into big problems. This is of course very unfortunate, Indonesian culture has declared democracy but the democracy that has been declared has not run smoothly. Legal protection for victims of mob violence is through compensation which is civil in nature, arises from the victim's request and is paid by the community/state or is a form of community and state accountability, restitution is criminal in nature, arises from a criminal court decision and is paid by the convict or the perpetrator of the crime. , or is a form of criminal responsibility and the factors that cause mass riots are socio-cultural factors, economic factors, "sara" nuanced factors (ethnicity, religion, race and between groups), policy factors (actions) law enforcement officers (police)