TANGGUNG JAWAB TERHADAPBARANG BUKTI YANG DISITA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

Isi Artikel Utama

Derry Angling Kesuma

Abstrak

Abstrak


Berdasarkan penjelasan diatas maka objek materil yang memiliki kekuatan penelitian baik-baik barang yang menjadi sasaran tindak pidana, hasil tindak pidana, alat yang digunakan tindak pidana, maupun barang-barang untuk memberat atau meringankan kesalahan terdakwa. Kemudian dijelaskan lebih lanjut pengelolaan barang bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan pengamana, perawatan, pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.


Fungsi tempat penyimpanan benda sitaan yaitu tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh Jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.


Kata Kunci : Barang Bukti, Tindak Pidana, Sitaan


 


Abstract


Based on the explanation above, the material objects that have research power are goods that are the target of a crime, the proceeds of a crime, the tools used by the crime, as well as goods to aggravate or alleviate the defendant's guilt. Then it is further explained that the management of evidence is the procedure or process for receiving, securing, maintaining, releasing and destroying confiscated objects from a special room or place for storing evidence.


The function of the place for storing confiscated objects is a place for objects confiscated by the State for the purposes of the judicial process. In the Rupbasan, objects must be kept for the purposes of evidence in the examination at the level of investigation, prosecution and examination in court, including items declared confiscated based on a judge's decision. The use of confiscated objects for the purposes of investigation, prosecution and examination in court, there must be a request letter from the official who is legally responsible for the confiscated objects. The release of the spoils to implement a court decision that has obtained permanent legal force, is carried out at the request of the prosecutor in writing. The destruction of the spoils is carried out by the Prosecutor, and witnessed by the Head of the Rupbasan.


 

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |