PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Keadilan Restorative adalah teori keadilan yang mengutamakan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pidana. Pendekatan keadilan Restoratif memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Tujuan dalam penulisan ini adalah menganalisa keadilan restorative dalam tindak pidana penggelapan. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif,dimana bahan-bahan pustaka dan undang-undang menjadi sumber utama.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana segera diterapkan di Indonesia sebagai upaya pembaharuan hukum. Hal ini dikarenakan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dengan korban. Munculnya konsep keadilan restoratif bukan berarti meniadakan pidana penjara, dalam perkara-perkara tertentu yang menimbulkan kerugian dan kerusakan, maka pidana penjara masih dapat dipergunakan. Konsep dari keadilan restoratif yang berfungsi sebagai ekselerator dari asas peradiilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Kata Kunci : Keadilan Restorative, Tindak Pidana, Penggelapan
Abstract
Restorative justice is a theory of justice that prioritizes the recovery of losses caused by criminal acts. Restorative justice approaches focus on the needs of both victims and perpetrators of crime. The purpose of this paper is to analyze restorative justice in the crime of embezzlement. The approach used in this study is to use a normative approach, where library materials and laws are the main sources. The results of this study indicate that the concept of a restorative justice approach as an alternative to criminal acts is immediately applied in Indonesia as an effort to reform the law. This is because restorative justice is an approach that focuses more on the conditions for creating justice and a balance between the perpetrators of crimes and the victims. The emergence of the concept of restorative justice does not mean abolishing imprisonment, in certain cases that cause loss and damage, imprisonment can still be used. The concept of restorative justice which functions as an accelerator of the principle of justice is simple, fast and low cost, so that legal certainty and justice can be fulfilled for the community.
Rincian Artikel
Referensi
Buku
Marlina, “Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Suatu Studi di Kota Medan)”, Disertasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2006.
John M. Scheb JD dan John M. Scheb II, Criminal Law and Procedure, 6 th Edition, (Belmont: Thomson Learning, 2008).
Kitab undang-Undang Hukum Pidana (wetboek Van Strafrech Staatsblad 1915 No 73)
Kuat Puji Prayitno, 2012 Restorative justice untuk peradilan di indonesia (perspektif yuridis filosofi dalam penegakan hukum in concreto), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 hlm. 411
Paulus Hadisuprapto, “Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya)”, Makalah disajikan dalam Acara Kuliah Umum (Stadium Generale) pada Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi, tanggal 23 Mei 2009, hlm. 1, menyatakan bahwa : “Kajian pendekatan dalam penelitian hukum sepenuhnya tergantung pada perrnasalahan dan tujuan penelitian hukum bersangkutan, bila permasalahan dan tujuan penelitian masuk unsur hukum idial atau konsep hukum ius constituendum dan ius constitutum, maka kajian pendekatannya bersifat yuridis normatif logika deduktif, bila masuk unsur atau konsep hukum pola perilaku dan pemaknaan sosial, maka kajian pendekatannya bersifat empiris/sosiologis-logika induktif”
Sarwirini, “Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pajak”, Jurnal Yuridika, Vol. 29, 2014
United Nations (PBB), Handbook on Restorative Justice Programmes, (New York : United Nations Publication, 2006).