PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan umtuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara op[timal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan cara memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak, memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak, melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak, berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak , melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak, menyediakan sarana dan prasaranan serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak, berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban, memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat dan akibat hukum terhadap pelaku yang memperlakukan anak secara diskriminatif sehingga anak mengalami kerugian materiil, moril serta menghambat fungsi sosialnya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kata Kunci : Masyarakat, Peran, Perlindungan Anak
Abstract
Protection of children is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop, and participate optimally in accordance with human dignity and protection from violence and discrimination. The role of the community in the implementation of child protection is carried out by providing information through socialization and education regarding children's rights and laws and regulations regarding children, providing input in the formulation of policies related to child protection, reporting to the authorities in case of violations of children's rights, taking an active role in the process. rehabilitation and social reintegration for children, monitoring, supervising and taking responsibility for implementation of child protection, providing facilities and infrastructure as well as creating a conducive atmosphere for children's growth and development, playing an active role by eliminating negative labeling of child victims, providing space for children to be able to participate and express opinions and legal consequences against perpetrators who treat children discriminatory so that children experience material, moral and social losses are punishable by a maximum imprisonment of 5 (five) years and/or a maximum fine of Rp. 100,000,000.00 (one hundred million rupiah).
Rincian Artikel
Referensi
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, 1989.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak Di Indonesia, Reflika Aditama, Bandung, 2010.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Semarang, 1995
Paulus Hadisuprapto, Junevile Delinquency (Pemahaman dan Penanggulangannya),
Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Sriwidowati Wiratmiko Soekito, Anak dan Wanita Dalam Hukum, LP3S, Jakarta,
1983.
Wirjono Prodjodikopro, Asas-Asas Hukum Pidana, Eresco, Bandung, 1989.
Googleweblight.com, Diakses tanggal 15 April 2022