PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PESAWAT ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN (FLIGHT DELAYED)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Beberapa tahun terakhir ini sering terjadi keterlambatan penerbangan yang menyebabkan penumpang sebagai konsumen merasa dirugikan. Saat penumpang mengeluh kepada maskapai penerbangan, terkadang maskapai mengabaikan dan melempar tanggung jawab. Permasalahan penelitian ini: 1) bagaimana tanggung jawab maskapai terhadap penumpang pesawat yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan ditinjau dari Undang-undang penerbangan dan Undang-undang perlindungan konsumen. 2) bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan ditinjau dari Undang-undang penerbangan dan Undang-undang perlindungan konsumen. 3) bagaimana putusan pengadilan terhadap gugatan Nomor perkara 309/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst antara David M.L.Tobing, S.H.,M.Kn dengan PT.Lion Mentari Air Lines. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengolahan data dilakukan melalui tahap seleksi data, klasifikasi data, penyusunan data yang kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab maskapai penerbangan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan menganut konsep praduga bersalah artinya pengangkut otomatis bertanggung jawab atas keterlambatan penerbangan. Tanggung jawab maskapai sebagai pengangkut terhadap penumpang wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara dan Peraturan Menteri Perhubungan No.49 Tahun 2012. Mengenai tanggung jawab ini juga diperkuat oleh sebagai konsumen dan maskapai penerbangan sebagai pelaku usaha. Hal ini menjadi salah satu perlindungan hukum bagi penumpang atas kelalaian pengangkut namun jika pengangkut tidak melakukan kewajibannya maka penumpang berhak melakukan upaya hukum untuk menuntut hak. Seperti kasus David M.L.Tobing, S.H.,M.Kn yang melakukan gugatan ke pengadilan negeri, hal ini dilakukan agar hak penumpang sebagai konsumen yang dirugikan tidak dipermainkan dan menjadikan pelajaran bagi setiap maskapai penerbangan agar lebih baik dalam melayani para penumpang. Adapun putusan pengadilan negeri Jakarta pusat No.309/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst terutama terhadap klausula baku yang ada pada tiket penumpang sudah sangat tepat dan relevan.
Kata Kunci: perlindungan hukum, penumpang, pesawat, keterlambatan
Abstract
In recent years there have been frequent flight delays which have caused passengers as consumers to feel disadvantaged. When passengers complain to the airline, sometimes the airline ignores and throws the responsibility. The problems of this research: 1) how is the airline's responsibility towards airplane passengers who are harmed due to flight delays in terms of the aviation law and the consumer protection law. 2) how is the legal protection for passengers who are harmed due to flight delays in terms of the aviation law and the consumer protection law. 3) what is the court's decision on the lawsuit Number 309/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst between David M.L.Tobing, S.H., M.Kn and PT. Lion Mentari Air Lines. This type of research is normative research, through a statutory and conceptual approach. Data processing is carried out through the stages of data selection, data classification, compilation of data which is then analyzed. The results of the study show that the responsibility of airlines according to Law No.1 of 2009 concerning flights adheres to the concept of presumption of guilt, meaning that the carrier is automatically responsible for flight delays. The responsibility of the airline as a carrier to passengers is obliged to provide compensation or compensation. This is reinforced by the Regulation of the Minister of Transportation No. 77 of 2011 concerning the responsibility of air carriers and the Regulation of the Minister of Transportation No. 49 of 2012. Regarding this responsibility, it is also reinforced by consumers and airlines as business actors. This is one of the legal protections for passengers for the negligence of the carrier, but if the carrier does not perform its obligations then the passenger has the right to take legal action to claim rights. Like the case of David M.L.Tobing, S.H., M.Kn who filed a lawsuit to the district court, this was done so that the rights of passengers as consumers who were harmed were not toyed with and it was a lesson for every airline to better serve passengers. The decision of the Central Jakarta District Court No.309/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst, especially on the standard clauses on passenger tickets, is very precise and relevant.
Rincian Artikel
Referensi
Abdulkadir Muhammad, 1992, Hukum Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti. Bandung.
---------------------- 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------------------- 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------------------ 2004, Hukum Perikatan. Alumni. Bandung.
----------------------- 2007, Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia, Dalam Prespektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta.
B.Hestu Cipto Handoyo , 2008, Prinsip-prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Elly Erawati dan Herlien Budiono, 2010, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta.
E.Suherman, 1984, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Alumni Bandung.
Hadisuprapto, Hartono Dkk, 1987, Pengangkutan Dengan Pesawat Udara. UII Press, Yogyakarta.
Hans Kelsen, 2007, General Theory of Law and State, BEE Media Indonesia, Jakarta. (diterjemahkan oleh somardi “Dasar-dasar ilmu hokum normatif sebagai ilmu hokum deskriptif empiric”)
--------------- 2006, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung. (diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien)
H.K.Martono dan Amad Sudiro,2011, Hukum Angkutan Udara, Rajawali Pers, Jakarta.
--------------------- Agus Pramono, 2013, Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Hornby, AS dan AP. Cowie, 1974, oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English (London: OxfordUniversity Press)
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT.Citra Aditya, Bandung.
Ningrum, Lestari, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Otje Salman, 2008, Teori Hukum – Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Philipus M.Hadjon,dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada Press, Yogyakarta
PNH Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jembatan, Jakarta.
Riduan Syahrini, 2010, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya, Bandung.
------------- 2004, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta.
R.Suroso, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika. Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2001, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UII-Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo,2012, Teori hukum (edisi revisi), Cahaya atma pustaka, Yogyakarta.
Taufik Simatupang, 2004, Aspek Hukum Periklanan, PT.Aditya Bakti, Bandung.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, cet ke:1, Balai Pustaka, Jakarta.
Tim Penyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembimbingan dan Panduan Penulisan Tesis dan Artikel Jurnal, 2014, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembimbingan dan Panduan Penulisan Tesis dan Artikel Jurnal, Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Yusuf Sofie, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen hukumnya, PT.Citra Aditya, Bandung.