PEWARISAN KEKERABATAN MATRILINIAL MINANGKABAU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Isi Artikel Utama

Ariza Umami
Iskandar

Abstrak

Kewarisan adat Minangkabau harta pusaka itu bukanlah peralihan kepemilikan harta dan pembagian harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada yang hidup, akan tetapi peralihan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan, pengurusan dan penga-wasan harta dari generasi yang sudah me-ninggal kepada generasi yang masih hidup.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Share |