KATEGORI DAN TAHAPAN PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM, DALAM UPAYA PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI BARANGSIAPA YANG MENYIMPANGI DELIK OBSTRUCTION OF JUSTICE

Main Article Content

Derry Angling Kesuma

Abstract

Abstrak


 Obstruction of Justice sebenarnya dapat di proses oleh hukum apabila telah memenuhi 5 unsur penting yaitu sebagai berikut : 1. Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending juducial proceedings); 2. Pelaku mengetahui tindakannya dan menyadari efek dari perbuatan yang telah dilakukannya (knowledge of pending proceeding); 3. Pelakukan melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau intervensi proses atau administrasi hukum (acting corrupthy with intent);  4. Selain itu beberapa peradilan di Amerika, telah menambahkan satu syarat lagi, mengenai perbuatan yang menghalangi proses hukum ini, yaitu bahwa oknum tersebut : 5. Terbukti memiliki motif untuk melakukan tindakan yang dituduhkan padanya, yaitu berusaha untuk menghalang-halangi proses hukum. Tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam upaya penerapan sanksi pidana bagi barangsiapa yang menyimpangi delik Obstruction of Justice jika dilihat dari hukum acara pidana dan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbagi menjadi 4 tahap yaitu : 1. Penyidikan Yang Dilakukan oleh Polisi Negara (Penyidik) atau Oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK); 2. Penuntutan Yang Dilakukan Oleh Jaksa atau Penuntut Umum Tahap penuntutan ini dilakukan oleh Jaksa sebagai penuntut umum atas perkara tindak pidana korupsi (Obtsruction of Justice) yang telah selesai dilakukan penyidikan oleh penyidik; 3. Pemeriksaan Didepan Sidang Pengadilan Oleh Hakim Pemeriksaan di depan sidang pengadilan dilakukan setelah tahap penuntutan selesai oleh penuntut umum; 3. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Oleh Jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan Di Bawah Pengawasan Ketua Pengadilan.


Kata Kunci : Penegakan Hukum, Proses Hukum, Tahapan


 


Abstract


 Obstruction of Justice can actually be processed by law if it fulfills 5 important elements, namely as follows: 1. The action causes a delay in the legal process (pending judicial proceedings); 2. The perpetrator knew his actions and was aware of the effects of his actions (knowledge of pending proceedings); 3. The performer commits or attempts a deviant act with the aim of interfering with or interfering with the process or administration of law (acting corruption with intent); 4. In addition, several courts in America have added one more condition regarding acts that obstruct this legal process, namely that the individual: 5. It is proven that he had a motive to commit the act he was accused of, namely trying to obstruct the legal process. The stages of law enforcement carried out by law enforcement officials, in an effort to apply criminal sanctions to anyone who deviates from the Obstruction of Justice offense when viewed from the criminal procedural law and in the Corruption Eradication Commission Law are divided into 4 stages, namely: 1. Investigations Conducted by the State Police (Investigators) or By Investigators from the Corruption Eradication Commission (KPK); 2. Prosecution by the Prosecutor or Public Prosecutor This stage of the prosecution is carried out by the Prosecutor as a public prosecutor in cases of corruption (Obtsruction of Justice) which have been completed by investigators; 3. Examination before a court session by a judge Examination before a court session is carried out after the prosecution stage is completed by the public prosecutor; 3. Implementation of Court Decisions by Prosecutors and Correctional Institutions Under the Supervision of the Chief Justice.

Article Details

How to Cite
Kesuma, D. A. (2022). KATEGORI DAN TAHAPAN PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM, DALAM UPAYA PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI BARANGSIAPA YANG MENYIMPANGI DELIK OBSTRUCTION OF JUSTICE. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(4), 221-232. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i4.93
Section
Articles
Share |

References

DAFTAR PUSTAKA

A.A Ngurah Wirajaya, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Asas Kesalahan) dalam hubungannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, diunduh pada : ojs.unud.ac.id.
Andi Hamzah. 2007. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Pt. RajaGrafindo Persada.
Andrea Kendall dan Kimberly Cuff 2008. Obstruction of Justice, The American Criminal Law Review, Spring.
Aria Zurnetti. 2020. Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya Dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Artidjo Alkostar. 2008. Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH UII Perss.
Dellyana Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Sinar Grafika: Yogyakarta. Penelitan bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dengan United Nation Office on Drugs and Crime, 2015, Tentang Obstruction of Justice, Padang. Ellen S Podgor,
Arthur Andersen, LLP and Martha Stewart. 2005. Should Materiality be an tflement of Obstruction of Justice. Washburn Law Journal, vol 44, 22 April,
Elwi Danil. 2011. Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Feri Amsari, Khairul Fahmi, Charles Simabura. 2015. Obstruction of Justice, Tindak Pidana Menghalangi Proses Penegakan Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Themis Books.
Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana Semarang: Badan Penerbit UNDIP.