REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI MUSI BANYUASIN

Main Article Content

Masri Masri
Niko Pransisco
Herman Fikri

Abstract

Abstrak


Bahwa strategi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di Polres Sekayu adalah dengan penetapan strategi demand reduction and supply reduction, sebagai suatu kebijakan prevensi umum. Dalam upaya untuk mengurangi terjadinya korban penyalahgunaan narkotika, Kepolisian Polresta sekayu melakukan upaya preemtif dan preventif yaitu melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan di lingkungan sekolah, masjid, gereja, organisasi masyarakat dan lingkungan masyarakat RT/RW. Dalam hal ini memberikan pengarahan, penjelasan, bahaya dan dampak buruk akibat dari penyalahgunaan narkotika tersebut. Melakukan kegiatan-kegiatan razia ditempat hiburan (diskotik), koskosan, asrama, sambil melakukan sosialisasi keterkaitan dengan narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Terdapat 3 (tiga) hambatan dalam pelaksanaan Rehabilitasi bagi pelaku penyalah gunaan Narkotika di Musi Banyuasin, yaitu belum ada ditetapkannya tempat khusus bagi para pecandu maupun korban-korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi; Masalah biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika; Belum ada panti rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu dan klinik-klinik yang ditunjuk oleh aparat penegak hukum yang berwenang serta dapat juga dialihkan ke  Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang adalah merupakan tempat penitipan untuk melakukan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika. Ke dua tempat ini bukanlah tempat khusus untuk menangani masalah rehabilitasi bagi pengguna narkotika, akan tetapi hanya memperbantukan saja.


 Kata Kunci : Penegakan Hukum, Narkotika, Rehabilitasi.


 


Abstract


That the strategy of law enforcement against the abuse and illicit trafficking of narcotics and psychotropic substances at the Sekayu Regional Police Station is by establishing a demand reduction and supply reduction strategy, as a general policy of prevention. In an effort to reduce the number of victims of narcotics abuse, the Polresta Police Sekayu make pre-emptive and pre-incentive efforts as follows: Conduct coaching and counseling activities in schools, mosques, churches, community organizations and RT / RW communities. In this case provide direction, explanation, danger and adverse effects resulting from the abuse of narcotics. conducting raids in entertainment places (discotheques), coscosses, dormitories, while conducting socialization related to narcotics and narcotics abuse. There are 3 (three) obstacles in implementing Rehabilitation for narcotics abusers in Musi Banyuasin, namely: There is no specific place for addicts or victims of narcotics abusers to carry out rehabilitation; The problem of rehabilitation costs for convicted drug abuse cases; There is no rehabilitation institution appointed by the Government. Sekayu Regional General Hospital and clinics appointed by the law enforcement authorities and can also be transferred to the Muhammad Hoesin Hospital in Palembang are places of care for rehabilitation of narcotics abuse offenders. These two places are not special places to deal with rehabilitation issues for narcotics users, but only to help.


 

Article Details

How to Cite
Masri, M., Niko Pransisco, & Herman Fikri. (2021). REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI MUSI BANYUASIN. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(1), 40-53. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i1.22
Section
Articles
Share |

Most read articles by the same author(s)