HAK IMUNITAS KURATOR DALAM EKSEKUSI HARTA DEBITOR PAILIT

Main Article Content

Aan Rizalni Kurniawan
Firman Freaddy Busroh
Herman Fikri

Abstract

Abstrak


Kurator memiliki imunitas dalam menjalankan tugasnya karena ia sebagai pihak yang mewakili pengadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sudah sepatutnya tidak boleh mendapat campur tangan/intervensi dari luar badan kekuasaan kehakiman, apalagi sampai mendapatkan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian atau Kejaksaan yang merupakan domain pemerintah/executive. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak tegas dalam memberikan perlindungan hukum kepada kurator sehingga para kurator rentan menjadi target tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Dengan demikian, para kurator dapat bekerja dengan aman meskipun masih terbuka kesempatan kepada pihak lain yang berkepentinganuntuk menuntut dan menggugat kurator. Kurator dalam menjalankan tugasnya mengeksekusi harta debitor pailit tidak sekedar bagaimana menyelamatkan  harta pailit yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor tetap, sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Pada Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit yang menyebabkan kerugian terhadap harta.Dalam praktiknya, proses lelang harta pailit dapat menimbulkan masalah.


 Kata Kunci : Kurator, Pailit, Hak Imunitas


 


Abstract


The curator has immunity in carrying out his duties because he as a party representing the court in exercising judicial authority should not be permitted to get interference / intervention from outside the judicial power agency, especially to get criminalization efforts carried out by the Police or Prosecutors which is the domain of the government / executive . Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of debt repayment obligations are not strict in providing legal protection to the curator so that the curators are vulnerable to being the target of lawsuits, both criminal and civil. Thus, the curators can work safely even though there are still opportunities for other interested parties to sue and sue the curator. Curators in carrying out their duties executing bankrupt debtor assets is not just how to save bankrupt assets that have been collected and then distributed to permanent creditors, as much as possible can increase the value of the bankrupt assets. In Article 72 of the Bankruptcy and Deferral of Obligations for Debt Payment, the Curator is responsible for mistakes or negligence in carrying out the tasks of managing and settling bankrupt assets which cause losses to assets. In practice, the process of auctioning bankrupt assets can cause problems.


 

Article Details

How to Cite
Kurniawan, A. R., Firman Freaddy Busroh, & Herman Fikri. (2021). HAK IMUNITAS KURATOR DALAM EKSEKUSI HARTA DEBITOR PAILIT. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(1), 64-73. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i1.24
Section
Articles
Share |

Most read articles by the same author(s)